Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3 Umum)

JC

Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3 Umum)
** Sertifikasi Bekerjasama dengan DEPNAKERTRANS RI **
PJK3 No Kep. 326 / DJPKK / IV / 2007
18 – 28 September 2011 ( 11 days training)

Description

Tingginya tingkat kompetisi dunia industri menumbuhkan paradigma baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai aspek yang cukup dipertimbangkan. Pelaksanaan K3 merupakan indikator tingkat kesejahteraan tenaga kerja dan berkorelasi langsung dengan kualitas tenaga kerja, peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan UU No. 1 tahun 1970 tentang ketenagakerjaan. Tersedianya Ahli K3 Umum di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
Setelah mengikuti training ini, diharapkan peserta dapat:

  • Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggungjawab Ak3.
  • Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
  •  Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan.
  • Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
  • Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
  • Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait
  • Mengenal P2K3, tugas, tanggungjawab dan wewenang organisasi ini.
  • Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 ditingkat perusahaan, Nasional dan Internasional.
  • Mengidentifikasi objek Pengawasan K3
  • Mengetahui Persyaratan dan pemenuhan tehadap peraturan perundangan di tempat kerja.
  • Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.

 Kompetensi dan Course Outline

Competensies:
• Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga ahli K3 Umum yang dapat melakukan indentifikasi, evaluasi, pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3.
• Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 umum di tempat kerja.
• Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja.
Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3

Course Outline:
1. Kebijakan Nasional
2. Undang-undang No.1 Tahun 1970
3. Dasar-dasar K3
4. Pengawasan K3 Pesawat Uap
5. Pengawasan K3 Bejana Tekan
6. Pengawasan K3 Pesawat Mekanik
7. P3K3
8. Kelembagaan / Keahlian
9. SMK3 dan Audit SMK3
10. Pengawasan K3 Keselamatan Kerja
11. P3K
12. Laporan Kecelakaan
13. Manajemen Resiko
14. Pengawasan K3 Kontruksi Bangunan
15. Pengawasan K3 Kebakaran
16. Pengawasan K3 Listrik
17. Pengawasan K3 Lingkungan
18. PKL
19. Studi kasus & Evaluasi

Instructor

Drs Iswantoro, MM & Team
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 dari Disnakertrans RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3

Peserta

Pelatihan ini sangat tepat untuk diikuti oleh pegawai pada berbagai departemen yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun.atau lebih.

Persyaratan Peserta :
1. Membawa Foto Copy Kartu Identitas
2. Pendidikan Minimal D3
3. Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
4. Membawa Pas Foto 4×6, 2×3 dan 3×4 Masing-masing empat lembar

Metodh

Presentation, Discussion, Simulation, Case Study, Post Test, and Evaluation

Time & Venue

• Training will be held on Dec 6th – 16th 2011
• At JTCC Building, Jl. Patangpuluhan No.26, Yogyakarta

Course Fee
IDR 8.000.000,- / participant (non residential)
Special rate IDR 7.500.000,- / participant (non residential) for minimum 3 participants from the same company.

Fasilitas:
• Convenience meeting room
• Hard and soft copy material
• Sertifikat dari Disnakertrans RI
• Training Kit
• SK Penunjukan Ahli K3 Umum
• Lencana dari Depnakertans RI
• 2x coffee break and lunch
• Souvenir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *