Akuntansi dan Pajak untuk Pertambangan Migas dan Non Migas – Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi serta pertambangan non migas memiliki spesifikasi tertentu yang berbeda dengan bidang usaha lainnya dari sisi perlakuan akuntansi. Penyerapan modal dan risiko yang begitu tinggi menyebabkan kedua jenis usaha ini mendapat perlakuan khusus dari sisi akuntansinya.
Di dalam PSAK sebagai hasil konvergensi dengan IFRS, kedua jenis usaha ini diatur dalam satu standar, yaitu PSAK 64. Khusus untuk pertambangan non migas, ada satu lagi PSAK, yaitu PSAK 33 (Revisi 2011). Akibatnya, aturan-aturan detil (rule base) yang ada di PSAK sebelum konvergensi tidak akan lagi muncul setelah konvergensi.
Demikian juga dengan ketentuan perpajakan untuk kedua jenis usaha ini yang memiliki aturan khusus sehingga mengesampingkan aturan umum (lex specialis derogate legi priori). Dengan demikian, ketentuan perpajakan untuk kedua jenis usaha pertambangan ini mengacu pada kontrak yang ditandatangani antara pemerintah Indonesia dengan pengusaha selaku kontraktor.
Manajemen Akuntansi dan Pajak Pertambangan
Training (pendidikan profesional) ini dirancang untuk menjawab seluruh pertanyaan terkait perlakuan akuntansi dan perpajakan untuk usaha pertambangan. Dengan memahami aspek legal, kontrak kerja sama, serta standar akuntansi terkini, peserta diharapkan mampu mengelola kewajiban perpajakan dan pelaporan keuangan secara tepat dan akurat.
———————–
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
HUBUNGI SEGERA SEBELUM KEHABISAN KUOTA:
———————–
Tujuan Training Akuntansi dan Pajak untuk Pertambangan Migas dan Non Migas
Training ini bertujuan agar peserta:
- Memahami aspek legal pertambangan migas sesuai UU No. 22/2001 dan non migas sesuai UU No. 4/2009
- Menguasai penerapan PSAK 64 dan PSAK 33 (Revisi 2011) dalam akuntansi pertambangan
- Memahami perlakuan pajak khusus untuk industri migas dan non migas
- Mampu menganalisis kontrak production sharing, kontrak karya, dan PKP2B
- Menerapkan strategi perpajakan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 79/2010 dan PerDirjen Pajak No. PER-28/PJ/2011
Materi Training Akuntansi dan Pajak untuk Pertambangan Migas dan Non Migas
- Aspek legal pertambangan migas sesuai dengan UU No. 22/2001
- Ruang Lingkup dan Penerapan
- Penerapan Sanctity of Contract (kesucian kontrak) dalam pertambangan migas
- Perkembangan pertambangan migas di Indonesia
- Pola bagi hasil dalam pertambangan migas
- Aspek akuntansi pertambangan migas sesuai production sharing contract, kontrak kerja sama, PSAK 64 (hasil konvergensi dengan IFRS 6)
- Aspek pajak pertambangan migas terkait dengan Peraturan Pemerintah No. 79/2010 dan PerDirjen Pajak No. PER-28/PJ/2011
- Studi kasus
- Aspek legal pertambangan non migas sesuai dengan UU No. 4/2009
- Penerapan Sanctity of Contract (kesucian kontrak) dalam pertambangan non migas
- Perkembangan pertambangan non migas di Indonesia
- Hak dan kewajiban kontraktor pemegang IUP, IPR, IUPK, kontrak karya, dan PKP2B
- Pola kerja sama pemegang izin dengan kontraktor penyedia jasa penunjang di bidang penambangan non migas
- Aspek akuntansi pertambangan migas sesuai kontrak karya, PKP2B, PSAK 33 (Revisi 2011) dan PSAK 64 sebagai hasil konvergensi dengan IFRS 6
- Aspek pajak pertambangan migas
- Studi kasus
Peserta
Pelatihan ini ditujukan bagi para staf profesional dari departemen akuntansi dan perpajakan khususnya pada industri pertambangan sektor migas dan non migas.
Instruktur
Henry Faizal Noor, SE, MBA
Metode
Presentation, Discussion, Simulation, Case Study, and Evaluation
Fasilitas
- Convenience meeting room
- Airport pick up and drop service
- Transportation during training
- Training Kit
- 2x coffee break & lunch
- Hard & soft copy handout (USB flashdisk)
- Souvenir
- Certificate

