Salah satu tugas pokok lembaga keuangan adalah memberikan kredit atau penyaluran dana kepada nasabah di berbagai sektor ekonomi. Dalam mengatur pemberian kredit tersebut ditetapkan kebijakan yaitu Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 mengatur masalah penanganan secara maksimal terhadap kredit bermasalah, hal itu untuk mengurangi resiko yang timbul dari pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
Sebetulnya pemberian kredit yang dilakukan lembaga keuangan baik bank umum, bank syari’ah, bank perkreditan rakyat, maupun lembaga keuangan non bank dan koperasi, meskipun dilakukan secara hati-hati dan teliti, tetapi ada kalanya masih saja ditemukan hambatan dalam penyelesaian kreditnya atau dengan kata lain terjadi kredit macet. Oleh sebab itu dengan pelatihan ini diharapkan SDM lembaga keuangan mampu memahami secara baik dan mendalam seputar piutang / kredit bermasalah tidak saja dari sudut teori hukum tapi juga pelaksanaan dan eksekusinya disertai studi kasus.
Tujuan Training Teknik Dan Strategi Penyelesaian Kredit Bermasalah
Diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan:
- Memahami prinsip kredit dan sebab terjadinya kredit bermasalah
- Memahami kebijakan dan kerangka hukum dalam penyelesaian kredit bermasalah sehingga mampu melaksanakan prosedur penyelesaian kredit macet sesuai aturan dan kerangka hukum
- Mampu mengatasi berbagai hambatan yang ada di dalam proses
penyelesaian kredit bermasalah
Materi Pelatihan Teknik & Strategi Penyelesaian Kredit Bermasalah
- Prosedur dan segala hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian kredit
- Kebijakan dalam rangka penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah (Menurut SE Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993)
- Upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit macet dalam ketentuan Pasal 7 butir c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
- Sebab-sebab kredit macet
- Teknik pemberian kredit untuk mengurangi terjadinya kredit macet
- Langkah dan Prosedur Penyelesaian kredit macet
- Melalui Jalur Non Litigasi
- Melalui Jalur Litigasi/Pengadilan
- Teknik ADR atau Alternatif Penyelesaian Sengketa/kredit bermasalah
- Hambatan-hambatan penyelesaian kredit macet
- Prosedur dan Tata cara Eksekusi Jaminan kredit macet
- Eksistensi pengadilan dalam Penyelesaian Kredit Macet
Sasaran Peserta
Pelatihan ini ditujukan bagi para jajaran staf divisi kredit, analis kredit, kepatuhan dan
manajemen resiko kredit.
Instruktur
- Aris Kadarianto, SH., MH
- Miftahul M, SHI., MH dan Team
Waktu dan Tempat
Tanggal:
- 17- 19 September 2019
- 15 – 17 Oktober 2019
- 19 – 21 November 2019
- 17 – 19 Desember 2019
Jam:
- 08.00 – 16.00
Lokasi:
- The 1O1 Hotel Yogyakarta/Neo Malioboro Hotel Yogyakarta/Ibis Malioboro/Ibis Styles Hotel Yogyakarta
Investasi dan Fasilitas
- Rp. 5.000.000/ participant (non residential)/ *Running minimal dgn 2 peserta
- kirim 3 peserta dalam satu perusahaan diskon 1 juta/peserta
- kirim 5 peserta dalam satu perusahaan diskon 1,5 juta/peserta
Fasilitas yang akan diperoleh:
- Qualified instructor
- Training Module
- Certificate
- Stationeries: NoteBook and Ballpoint
- Bag or backpackers
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Lunch and 2 coffeebreak every day of training
- Airport pick up services (Jogja venue)
- Transportation during training (Jogja Venue)