Inspektur Crane (Crane Inspector)

Inspektur Crane (Crane Inspector)

DESKRIPSI
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) adalah segala daya upaya untuk melindungi pekerja/ buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian setiap peralatan di tempat kerja, dimana dioperasikan pesawat angkat angkut baik di tempat kerja industri maupun proyek–proyek konstruksi seperti crane, overhead crane, forklift, dan peralatan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan kecelakaan karena beban lebih, konstruksi tidak layak pakai dan penyebab lainnya yang dapat menimbulkan kerugian korban jiwa / tenaga kerja sebagai asset perusahaan dan orang lain di tempat kerja.
Penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut ( crane) dalam sistem operasi pabrik dan proyek sangat ditentukan oleh hasil penilaian Ahli K3 yang memiliki kompetensi dibidang inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi dibidang pesawat angkat angkut sebagai pemenuhan kriteria standar internasional K3 yang berlaku. Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja ( K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian pesawat angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.

TUJUAN
•Meningkatkan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui pendekatan inspeksi teknik K3 guna mewujudkan produktivitas kerja dan efisiensi yang optimal.
•Meningkatkan pelaksanaan inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut berdasarkan standard dan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja ( K3) yang berlaku dalam bentuk teori dan praktek inspeksi teknik di lapangan dan pembuatan laporan inspeksi untuk keperluan sertifikat dan perizinan.
•Memberi Sertifikat Kompetensi K3 kepada tenaga Inspector / Ahli K3 Pesawat Angkat angkut (Crane) sesuai standar kompetensi dan peraturan perundangan K3 yang berlaku
•Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai inspector Crane dengan baik dan benar serta sesuai dengan Standar International

MATERI
1.    Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI

NO KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
1 M.712035.001.01 Melakukan  Verifikasi Dokumen Pesawat Angkat
2 M.712035.002.01 Melakukan Identifikasi Pesawat Angkat
3 M.712035.003.01 Menerapkan keselamatan kerja  di tempat kerja
4 M.712035.004.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Struktur
5 M.712035.005.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Kait Pemegang Beban (Hook)
6 M.712035.006.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Tali Baja
7 M.712035.007.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Bagian yang Berputar
8 M.712035.008.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Sistem Penggerak
9 M.712035.009.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Kelistrikan
10 M.712035.010.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Sistem Indikator
11 M.712035.011.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Tabel Beban (Load Chart)
12 M.712035.012.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Boom
13 M.712035.013.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Beban Pengimbang (Counter Weight)
14 M.712035.014.01 Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Peralatan Pengaman
15 M.712035.015.01 Melakukan uji unjuk kerja
16 M.712035.016.01 Membuat Evaluasi dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat
17 M.712035.017.01 Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat

Metode Uji Kompetensi
Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
2.Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
3.Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
4.Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

PERSYARATAN PESERTA
Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaian kegiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk bmemperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
1.Pendidikan minimal setingkat D3 (dibuktikan dengan Ijazah)
2.Pengalaman kerja sesuai kompetensinya minimal 3 tahun, diutamakan di bidang Industri Migas
3.Sehat jasmani dan rohani

PERSYARATAN ADMINISTRASI
1.Fotocopy KTP sebagai WNI
2.Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
3.Mengisi form unjuk kerja
4.Foto Copy ijazah terakhir
5.Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
6.Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
7.Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
8.Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
9.Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background  Merah)
10.Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

FASILITAS
•Harga diatas adalah harga untuk Public Training di Yogyakarta.
•Biaya pelatihan sudah termasuk ruang pelatihan di hotel beserta perlengkapan pelatihan, makan siang, coffe break, bag, modul training, sertifikat, training kit, Kaos Ekslusif dan souvenir.
•Layanan antar jemput peserta dan drop in Hotel selama training
•Biaya belum termasuk biaya pajak (apabila dibutuhkan)
•Instruktur yang Qualified

Pendaftaran Hub
Egga
WA:081343582804
Email:eggatraining@gmail.com

CG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *