JC
Deskripsi
Sejak krisis moneter melanda Indonesia, yaitu sekitar tahun 1997 banyak perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam bidang keuangan. Hal ini mengakibatkan banyak perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan dan terpaksa gulung tikar. Keadaan ini sebenarnya adalah merupakan suatu keadaan yang tidak diinginkan oleh semua pihak, akan tetapi karena krisis ekonomi yang terjadi di negara kita cukup parah sehingga keadaan ini tidak dapat lagi dihindarkan. Kepailitan merupakan prosedur hukum yang digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan, setelah seseorang menempuh berbagai alternatif penyelesaian lain.
Keputusan untuk mengajukan kepailitan adalah langkah yang sangat serius, dan biasanya tidak langsung menghapuskan hutang Anda ataupun membukakan pintu baru untuk Anda. Kasus kepailitan juga akan tercatat di dalam laporan kredit selama bertahun-tahun sesuai hukum kepailitan yang berlaku di negara kita, sehingga hal ini bisa mempengaruhi kemampuan dan kredibilitas Anda ketika hendak membeli rumah atau polis asuransi kendaraan. Selain itu, kepailitan bisa mengakibatkan penyitaan properti jika ternyata properti itu merupakan jaminan gadai yang belum dibayar.
Kegiatan ini merupakan wahana untuk memberikan pemahanan kepada peserta tentang seluk beluk kepailitan sesuan hukum yang berlaku.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh bagi peserta tentang pentingnya aspek hukum yang mengatur pelaksananan prosedur kepailitan sesuai UU, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan pernyataan pailit. Peserta juga diharapkamn memahami teknik menangani sengketa yang berpeluang muncul dari proses kepailitan.
Materi
1. Mengenai Kepailitan
• Pengertian Pailit
• Tinjauan Kepailitan Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
• Mengapa Harus Menempuh Upaya Kepailitan?
• Konsekwensi Hukum Kepailitan
• Kurator Sebagai Pihak Profesional dalam melakukan pembagian Budel
Pailit kepada para Kreditur
• Pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya pemenuhan Kewajiban Debitur
• Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya
dilindungi Undang-Undang
2. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU )
• Tinjauan PKPU secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
• PKPU Sebagai Alternatif Perdamaian dalam upaya Restrukturisasi
Utang
• Mengapa Harus menempuh Upaya PKPU?
• Konsekwensi PKPU dan kepailitan Sebagai Akibat Hukum Wanprestasi
terhadap perdamaian
• Pengurus Sebagai Pihak Profesional Dalam Melakukan Pengurusan
Terhadap Proses PKPU
• Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya di
Lindungi Undang – Undang.
3. Kewenangan Penyelesaian Sengketa Kepailitan
Pemateri
DR. Leli Joko Suryono, SH., M.Hum
Merupakan pakar bidang hukum bisnis dan perniagaan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang aktif sebagai narasumber serta instruktur pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan yang berkaitan dengan aspek legal pada dunia perbankan dan industry pada umumnya.
Peserta
• Legal Officer, Curator, Kreditor, atau pihak lain yang tugas-tugasnya berhubungan dengan kepailitan di perusahaan
Metode
Pelatihan ini menggunakan metode interaktif, dimana peserta dikenalkan kepada konsep, diberikan contoh aplikasinya, berlatih menggunakan konsep, mendiskusikan proses dan hasil latihan, studi kasus, dan evaluasi.
Waktu & Tempat
• Program pelatihan akan dilaksanakan pada tanggal :
• 18th -20th September 2012
• 25 – 27 September 2012
• 16 – 18 Oktober 2012
• 29 – 31 Oktober 2012
• 12 – 14 November 2012
• 27 – 29 November 2012
• 11 – 13 Desember 2012
• 19 – 21 Desember 2012
• Tempat pelatihan di Melia Purosani Hotel, Yogyakarta
Investasi
Training Fee: Rp. 7.500.000,- / peserta ( non residensial )
Special Rate: Rp.7.000.000,-/peserta (non residensial) untuk pengiriman minimal 3 orang peserta dari perusahaan yang sama.
Facilities :
• Confinience Meeting Room at Melia Purosani Hotel, Yogyakarta ( ***** )
• Free Drop and Pick Up Services to the Airport
• Transportation during training
• 2x coffee break & lunch
• Training Kit
• Hard & Soft Copy course material
• Certificate
• Souvenir
Informasi
Jl. Cendana No.5 Yogyakarta
Phone: 0274-419936 Fax: 0274-419936