ASPEK HUKUM KEPAILITAN

ASPEK HUKUM KEPAILITAN

Description

Sejak krisis moneter melanda Indonesia, yaitu sekitar tahun 1997 banyak perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam bidang keuangan. Hal ini mengakibatkan banyak perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan dan terpaksa gulung tikar. Keadaan ini sebenarnya adalah merupakan suatu keadaan yang tidak diinginkan oleh semua pihak, akan tetapi karena krisis ekonomi yang terjadi di negara kita cukup parah sehingga keadaan ini tidak dapat lagi dihindarkan. Kepailitan merupakan prosedur hukum yang digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan, setelah seseorang menempuh berbagai alternatif penyelesaian lain.

Keputusan untuk mengajukan kepailitan adalah langkah yang sangat serius,  dan biasanya tidak langsung menghapuskan hutang Anda ataupun membukakan pintu baru untuk Anda.  Kasus kepailitan juga akan tercatat di dalam laporan kredit selama bertahun-tahun sesuai hukum kepailitan yang berlaku di negara kita, sehingga hal ini bisa mempengaruhi kemampuan dan kredibilitas Anda ketika hendak membeli rumah atau polis asuransi kendaraan.  Selain itu, kepailitan bisa mengakibatkan penyitaan properti jika ternyata properti itu merupakan jaminan gadai yang belum dibayar.

Kegiatan ini merupakan wahana untuk memberikan pemahanan kepada peserta tentang seluk beluk kepailitan sesuai hukum yang berlaku.

Tujuan

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh bagi peserta tentang pentingnya aspek hukum yang mengatur pelaksananan prosedur kepailitan sesuai UU, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan pernyataan pailit. Peserta juga diharapkamn memahami teknik menangani sengketa yang berpeluang muncul dari proses kepailitan.

Materi

1. Mengenai Kepailitan
• Pengertian Pailit
• Tinjauan Kepailitan Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
• Mengapa Harus Menempuh Upaya Kepailitan?
• Konsekwensi Hukum Kepailitan
• Kurator Sebagai Pihak Profesional dalam melakukan pembagian Budel
Pailit kepada para Kreditur
• Pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya pemenuhan Kewajiban Debitur
• Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya
dilindungi Undang-Undang
2. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU )
• Tinjauan PKPU secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
• PKPU Sebagai Alternatif Perdamaian dalam upaya Restrukturisasi
Utang
• Mengapa Harus menempuh Upaya PKPU?
• Konsekwensi PKPU dan kepailitan Sebagai Akibat Hukum Wanprestasi
terhadap perdamaian
• Pengurus Sebagai Pihak Profesional Dalam Melakukan Pengurusan
Terhadap Proses PKPU
• Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya di
Lindungi Undang – Undang.
3. Kewenangan Penyelesaian Sengketa Kepailitan

Who Should Attend

Legal Officer, Curator, Kreditor, atau pihak lain yang tugas-tugasnya berhubungan dengan panitia kepailitan di perusahaan

Instructor

Leli Joko Suryono, SH., M.Hum

Merupakan pakar bidang hukum bisnis dan perniagaan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang aktif sebagai narasumber serta instruktur pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan yang berkaitan dengan aspek legal pada dunia  perbankan dan industry pada umumnya.

Course Method

  • Presentation
  • Discuss
  • Case Study
  • Post Test
  • Evaluation

Facilities

  • Module / Handout
  • Flashdisk softcopy Materi
  • Sertifikat
  • Bag or bagpackers
  • Training Kit
  • 2xCoffe Break & 1 Lunch
  • Souvenir
  • Airport pickup service
  • Training room full AC and Multimedia

Time and Venue

Tanggal  :                             15-17 Januari 2013

05-07 februari 2013

19-21 Maret 2013

09-11 April 2013

14-16 Mei 2013

11-13 Juni 2013

16-18 Juli 2013

Pukul     : 08.00 – 16.00 WIB

Tempat  : Yogyakarta/Bali/Jakarta/Bandung

In House Training

Depend on request

Course Fee

  • Yogyakarta Rp. 6.500.000 per peserta ( Non Residensial) Minimum 3 peserta
  • Bali Rp. 10.000.000 /peserta (Non Residential)
  • Jakarta dan Bandung 7.000.000 / peserta (Non residential)

Information

Gedung Talenta Harmoni

Jl KH. Ali Maksum Sewon Bantul Yogyakarta 55188

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *