Ahli Muda K3 Konstruksi

Ahli Muda K3 Konstruksi Sertifikasi Kemnaker RI

Sektor konstruksi secara umum memiliki angka kecelakaan kerja lebih tinggi daripada angka kecelakaan kerja di sektor lainnya seperti manufaktur maupun industri. Ada berbagai faktor penyebab angka kecelakaan yang tinggi di sektor konstruksi. Pekerjaan yang beresiko tinggi, kurangnya tenaga ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi khususnya Ahli Muda K3 Konstruksi, serta rendahnya komitmen pengusaha adalah beberapa faktor di antaranya. Permasalahan K3 Konstruksi yang pada umumnya menjadi penyebab banyaknya kecelakaan kerja adalah rendahnya pemahaman dan kepekaan terhadap bahaya dan resiko konstruksi, tidak menguasai peralatan keselamatan diri dan metode kerja konstruksi yang benar dan tidak terpenuhinya persyaratan dan standard K3. Masalah lainnya adalah masih lemahnya hukum maupun sanksi K3, belum ada penerapan Sistem Manajemen K3 yang benar, kurangnya kesadaran perusahaan akan pentingnya K3, serta kurangnya pendidikan dan pelatihan K3 bagi SDM konstruksi.

TENTANG ATURAN K3 KONSTRUKSI

Belum ada komitmen yang sama dari seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu menghargai dan mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan kerja sebagai hak asasi pekerja. Perlu adanya upaya lebih intensif untuk menanggulangi kecelakaan kerja di bidang jasa konstruksi. Peraturan yang ditetapkan adalah bahwa setiap Proyek Konstruksi Bangunan yang:

  • Mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek labih dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal 1 (satu ) orang Ahli Utama K3-Konstruksi, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 (dua ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
  • Mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal, 1 ( satu ) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
  • Memiliki dan mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 25 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari dari 3 ( tiga ) bulan adalah wajib memiliki 1 ( satu ) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.

Ferdi Training Center dan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) Bidang Pembinaan memahami hal-hal tersebut di atas sebagai sebuah permasalahan penting bagi dunia industri konstruksi di Indonesia. Kami berusaha menjadi bagian penting untuk memberikan pencerahan dan sosialisasi urgensi keselamatan dan kesehatan kerja di bidang konstruksi. Komitmen tersebut kami wujudkan dengan menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi di Yogyakarta.

DASAR HUKUM DAN TUJUAN SERTIFIKASI AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 13 tahun 2003
  • Undang-Undang No. 1 tahun 1970
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 01/MEN/1980
  • Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep. 174/MEN/1986 dan No. 104/Kpts/1986
  • Peraturan-Peraturan terkait lainnya

Tujuan

Tujuan Pelatihan dan Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi ini adalah untuk membekali dan meningkatkan kemampuan peserta dengan pengetahuan yang mendalam dan memiliki pemahaman yang benar mengenai SMK3 (OHSMS) berdasarkan OHSAS 18001:2007 Standard. Tentunya untuk mencapai tujuan organisasi mengenai Keselamatan dan Kesehatan kerja.

MATERI PELATIHAN DAN SERTIFIKASI AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI

  1. Pre Test
  2. UU Standar dan Aturan K3
  3. UU Jasa Konstruksi kaitan dgn K3 Konstruksi
  4. Pengetahuan Jasa Konstruksi
  5. Pengetahuan Dasar K3
  6. Manajemen dan Administrasi K3
  7. K3 Pekerjaan Konstruksi
  8. Manajemen Lingkungan
  9. Materi K3 Peralatan Konstruksi
  10. K3 Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal
  11. Materi K3 Pesawat Angkat
  12. K3 Perancah & Tangga
  13. Sistem Pemadam Kebakaran
  14. Kesiagaan dan Sistem Tanggap Darurat
  15. Higiene Perusahaan dan Proyek
  16. Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
  17. Pengetahuan Inspeksi K3 Konstruksi
  18. Observasi Lapangan dan Penyusunan Makalah
  19. Seminar
  20. Evaluasi Akhir

PERSYARATAN PESERTA PELATIHAN DAN SERTIFIKASI AHLI MUDA K3 KONSTRUKSI

Pelatihan dan Sertifikasi ini sangat tepat untuk diikuti oleh pegawai pada berbagai departemen khususnya yang menangani urusan konstruksi dan telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun atau lebih,

Persyaratan Peserta :

  • Pendidikan minimal SLTA sederajat
  • Berpengalaman
  • Membawa fotokopi ijazah terakhir
  • Menyerahkan Foto Copy Kartu Identitas
  • Menyerahkan Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  • Membawa Pas Foto 2×3, 3×4, dan 4×6, masing-masing 3 lembar (background merah)

INSTRUKTUR

Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh Tenaga ahli K3 dari Kemnaker RI dan Tenaga Ahli dari kalangan industri yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan-pelatihan K3.

FASILITAS

  • Penjemputan kedatangan Peserta
  • Transportasi Lokal selama pelatihan
  • Modul Training / Handout
  • Sertifikat
  • Training Kit
  • Soft-copy Materi
  • Coffebreak & Lunch
  • Souvenir
  • Pengantaran kepulangan peserta

WAKTU DAN TEMPAT

Tanggal : 

  • I : 6 sd 10 Maret 2019
  • II : 6 sd 10 Mei 2019
  • III : 5 sd 9 Agustus 2019
  • IV : 4 sd 8 November 2019

Waktu   : 08.00 – 16.00 WIB

Lokasi   : PJK3 TRAINING CENTER, Jl. Patangpuluhan No. 26, Yogyakarta

In House Training:

Depend on request

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

FERDI

Phone/SMS/WA:

0812-2681-1987

Email:

ferditraining@gmail.com

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *