Inspektur Crane Sertifikasi BNSP
Deskripsi
Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industrimigas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang operasi pesawat angkat angkut dan ikat beban di Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional SertifikasiProfesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. Dago Consultant Assesment Center atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP Energi yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP.
Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Pelatihan Inspektur Kran (Inspector Crane) merupakan pelatihan untuk Inspector yang bertanggung jawab untuk menginspeksi alat angkat angkut berat pada aktivitas pengolahan minyak dan gas
Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional. Melalui penyiapan SDM yang memiliki kualifikasi dan kompetensi terstandar harapannya bangsa Indonesia akan survive dalam menghadapi era kompetisi dan perdagangan bebas.
Standar Acuan
1.Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyakdan Gas Bumi;
2.Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3.Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4.MijnPolitie Reglement 1930 Staadsblad 1930 Nomor 341
5.Mijn Ordonnantie (Ordonansi Tambang) Tahun 1930 No. 38;
6.Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
7.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
8.Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatanm Kerja
9.Atas Instalasi, Peralatan dan Teknik Yang Dipergunakan Dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi;
10.Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya;
11.Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
12.Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
13.Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
14.Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;
15.Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerjadan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga SertifikasiProfesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.
Tujuan
Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi inspektur kran sesuai dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten di bidang inspektur kran pada industri sector migas.
Sertifikat
Bagi peserta / asesi yang telah mengikuti rangkaiank egiatan assessment dan dinyatakan lolos kualifikasi dan administrasi, akan direkomendasikan untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Persyaratan Peserta
1.Pendidikan minimal D3 bidang teknik
2.Telah melaksanakan pekerjaan inspeksi selama minimal 2 tahun
3.Memiliki sertifikat pendukung bidang K3 sebagai lampiran bukti
4.Surat referensi dari perusahaan
5.Fotocopy KTP
6.Pas foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 1 lembar (backgorund merah)
7.CV ( Curicullum Vitae )
Persyaratan Administrasi
1.Fotocopy KTP sebagai WNI
2.Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
3.Mengisi form unjuk kerja
4.Foto Copy ijazah terakhir
5.Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
6.Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
7.Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
8.Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
9.Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background Merah)
10.Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakanoleh LSP
Materi
1.Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
2.Pengetahuan
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 | M.712035.001.01 | Melakukan Verifikasi Dokumen Pesawa tAngkat |
2 | M.712035.002.01 | Melakukan Identifikasi Pesawat Angkat |
3 | M.712035.003.01 | Menerapkan keselamatan kerja di tempat kerja |
4 | M.712035.004.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Struktur |
5 | M.712035.005.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Kait Pemegang Beban (Hook) |
6 | M.712035.006.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Tali Baja |
7 | M.712035.007.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Bagian yang Berputar |
8 | M.712035.008.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Sistem Penggerak |
9 | M.712035.009.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Kelistrikan |
10 | M.712035.010.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Sistem Indikator |
11 | M.712035.011.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Tabel Beban (Load Chart) |
12 | M.712035.012.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Boom |
13 | M.712035.013.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi Beban Pengimbang (Counter Weight) |
14 | M.712035.014.01 | Melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi PeralatanPengaman |
15 | M.712035.015.01 | Melakukan uji unjuk kerja |
16 | M.712035.016.01 | Membuat Evaluasi dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat |
17 | M.712035.017.01 | Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Pesawat Angkat |
Metode Uji Kompetensi
Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut :
1.Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
2.Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
3.Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
4.Proses Uji Kompetensi dilaksanaka nselama 1 hari
Pendaftaran Hub
Egga
WA:081343582804
Email:eggatraining@gmail.com
WCG