PELATIHAN PENERAPAN PTK 007

PENERAPAN PTK 007/Revisi 2 DAN TKDN SEBAGAI PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA INDUSTRI HULU MIGAS INDONESIA (NON-SERTIFIKASI)

 

DESKRIPSI

Dalam perusahaan yang bergerak di bidang hulu minyak dan gas bumi terdapat suatu Pedoman Tata Kerja di dalam pengelolaan rantai suplai dan kontraktor kontrak kerja sama. Pedoman tata kerja ini di keluarkan oleh badan pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (BPMIGAS) dengan nomor keputusan 007 REVISI-1/PTK/IX/2009 yang dalam kegiatan sehari-hari pedoman ini di sebut Pedoman Tata Kerja 007. Pedoman tata kerja ini dimaksudkan untuk memberi suatu pola pikir, pengertian dan pedoman pelaksanaan teknis serta administratif yang terintegrasi dan jelas bagi seluruh pengelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di wilayah republik Indonesia, dalam pengelolaan rantai suplai.

PTK-007 Revisi II/2011 adalah pedoman pengelolaan rantai suplai di lingkungan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Negara Republik Indonesia. Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Suplai (Suply Chain Manual) Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terdiri dari Ketentuan Umum Rantai Suplai, Pedoman Pelaksanaan Pengadaaan Barang/Jasa, Pedoman Pengelolaan Aset, Pedoman Pengelolaan Kepabeanan, dan Pedoman Pengelolaan Proyek.

Revisi yang paling mendasar dari PTK-007 Revisi I/2009 ini terletak pada adanya Pendayagunaan Produksi dan Kompetensi Dalam Negeri yang diwujudkan sebagai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) barag/jasa dimana paramater ini memprioritaskan barang produksi dalam negeri

TUJUAN

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mampu:

  1. Memahami bagaimana cara untuk ikut berperan dalam tender di lingkungan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)
  2. Menerapkan strategi yang tepat untuk dapat memahami dokumen pengadaan
  3. Mengetahui Hak dan kewajiban penyedia barang dan jasa sebelum mengikuti suatu proses pelelangan
  4. Memahami bagaimana keberpihakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama kepada pengusaha / produsen dalam negeri
  5. Melakukan pengajuan sanggahan yang efektif dan efisien

MATERI KURSUS

  1. Pengertian Istilah
  2. Kebijakan Umum
  3. Ruang Lingkup Kegiatan
  4. Kewenangan Dan Pengawasan
  • Kontraktor KKS Dalam Tahap Eksplorasi
  • Kontraktor KKS Dalam Tahap Produksi
  • Pengawasan
  • Umum
  • Komponen Dalam Negeri Barang/Jasa
  • Tingkat Komponen Dalam Negeri
  • Daftar Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri
  • Program Peningkatan Penggunaan Barang/Jasa
  • Produksi Dalam Negeri
  • Pengutamaan Barang Produksi Dalam Negeri
  • Pemanfaatan Jasa Dalam Negeri
  • Pernyataan Tingkat Komponen Dalam Negeri
  • Preferensi Harga
  • Pengawasan Pelaksanaan Pengadaan
  • Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri
  • Rencana Pengadaan
  • Penyusunan Paket Pekerjaan
  • Sumber Pengadaan
  • Jenis Dan Masa Berlaku Kontrak
  • Rencana Kerja Pengadaan
  • Penyampaian Rencana Pengadaan
  • Pejabat Berwenang
  • Pengguna Barang/Jasa
  • Pengelola Pengadaan
  • Panitia Pengadaan/Tim Internal
  • Penyedia Barang/Jasa
  • Ketentuan Umum
  • Tata Cara Dan Dasar Penyusunan
  • Struktur Dokumen Pemilihan Penyedia
  • Barang/Jasa
  • Dokumen Penilaian Kualifikasi
  • Dokumen Pengadaan
  • Biaya Penggantian Dokumen Pengadaan
  • Jaminan Penawaran
  • Jaminan Pelaksanaan
  • Jaminan Uang Muka
  • Jaminan Pemeliharaan
  • Pelelangan Umum
  • Pelelangan Terbatas
  • Pemilihan Langsung
  • Penunjukan Langsung
  • Procard
  • Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement)
  • Swakelola
  • Pengumuman
    • Pendaftaran Penyedia Barang/Jasa
    • Penilaian Kualifikasi
    • Pemberian Penjelasan
    • Protes
    • Dokumen Penawaran
    • Pemasukan Dokumen Penawaran
    • Pembukaan Dokumen Penawaran
    • Evaluasi Penawaran
    • Negosiasi Harga Penawaran
    • Penentuan Calon Pemenang
    • Keputusan Penetapan Calon Pemenang
    • Pengumumam Pemenang Pengadaan
    • Sanggahan
    • Persetujuan Rencana Penunjukan Pemenang
    • Pengadaan
    • Penunjukan Pemenang Pengadaan
    • Pengembalian Surat Jaminan Penawaran
    • Pelelangan Gagal
    • Pelelangan Ulang
    • Pembatalan Pelelangan
    • Pengulangan Pengadaan (Repeat Order)
    • Tenggang Waktu
  1. Pengutamaan Penggunaan Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri
  1. Strategi Pengadaan
  1. Perencanaan
  1. Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
  1. Harga Perhitungan Sendiri / Owner Estimate
  1. Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
  1. Jaminan
  1. Metoda Dan Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa Pemborongan/ Jasa Lainnya
  1. Tata Cara Pelelangan Umum

14. Metoda Dan Tata Cara Pengadaan Jasa Konsultansi

  • Ketentuan Umum
  • Penyiapan Dokumen Pengadaan
  • Harga Perhitungan Sendiri
  • Metoda Pengadaan Jasa Konsultansi
  • Penyusunan Daftar Penyedia Jasa Terseleksi
  • Pemasukan Dokumen Penawaran
  • Sistim Evaluasi Penawaran
  • Pelelangan Ulang
  • Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan
  • Penerbitan Kontrak
  • Isi Kontrak
  • Pelaksanaan Pekerjaan Mendahului Kontrak
  • Perubahan Lingkup Kerja Dan Perpanjangan
  • Jangka Waktu Kontrak
  • Manajemen Kontrak
  • Penyelesaian Perselisihan
  • Penutupan Kontrak
  • Pembinaan
  • Penilaian Kinerja
  • Penghargaan Atas Kinerja
  • Sanksi Atas Pelanggaran
  • Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Keputusan Presiden RI No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
  • Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang perindustrian.
  • Pedoman Tata Kerja (PTK) 007/PTK/VI/2004 dari BP MIGAS
  1. Kontrak
  1. Pembinaan Penyedia Barang/Jasa
  1. Pelaporan Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa
  2. Dasar hukum Perhitungan TKDN
  1. Kategori Komponen Dalam Negeri
  • Barang
  • Jasa
  1. Perhitungan dan Penilaian TKDN
  2. Sanksi Administrasi dan Sanksi Financial

PESERTA

Direktur, manajer, perencana dan pelaksana pada penyedia Barang dan jasa yang mempunyai usaha di industri hulu migas contractor/ vendor, service company

WAKTU & TEMPAT

6 – 8 Mei 2013

08.00 – 16.00 WIB

Hotel Ibis Jakarta

 

INSTRUKTUR

Drs. Isnu Sy. Hartoko Bc.M., MPd.

METODE

Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation Pre test & Pos Test

FASILITAS

  1. Certificate
  2. Training Modul
  3. Flashdisk
  4. NoteBook and Ballpoint
  5. Jacket or waistcoat or T-Shirt
  6. Bag or backpackers
  7. Training Photo
  8. Training room with full AC facilities and multimedia
  9. Once lunch and twice coffeebreak every day of training
  10. Qualified instructor
  11. Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training

REGISTRASI

Biaya kursus: Rp. 7.500.000,- per peserta (Non Residential)

Rp. 7.000.000,- per peserta ( Pendaftaran 3 peserta dari 1 perusahaan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *